Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Senin, 24 Agustus 2026 | 09:05 WIB
Menyoroti kasus penipuan yang menyeret artis kawakan, Ruben Onsu dalam bisnisnya dengan dugaan kerugian mencapai Rp3,5 miliar.  (Instagram.com/@ruben_onsu)
Menyoroti kasus penipuan yang menyeret artis kawakan, Ruben Onsu dalam bisnisnya dengan dugaan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. (Instagram.com/@ruben_onsu)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dugaan kasus penipuan yang menjerat artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu tengah menjadi sorotan publik. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah perkara dugaan penipuan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Status tersangka diumumkan pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga: Ayah Kandung Jadi Tersangka, Begini Sikap MRP Sebelum Kasus Kematian Julia Terungkap

Ruben juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada pekan ini.

Lantas, bagaimana awal mula perkara yang membayangi mantan suami Sarwendah tersebut?

Pengacara: Berawal dari Pinjaman Uang

Pengacara Ruben, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Menurut Minola, perkara tersebut bermula dari kesepakatan pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama," kata Minola dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.

"Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," imbuhnya.

Kerja Sama Kemudian Tak Dilanjutkan

Minola menjelaskan, kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben.

Baca Juga: Ketua Panitia: Pelantikan Pengurus Inkai Kota Pontianak Jadi Momentum Perkuat Organisasi dan Prestasi

Dengan demikian, menurut Minola, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan," ujar Minola.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB
X