Ia menjelaskan bahwa dana Rp3,8 triliun yang dimaksud tersimpan dalam kas daerah berbentuk giro, sesuai data BI per 30 September 2025.
“Tidak ada dana deposito Rp4,1 triliun. Yang ada adalah kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bisnis, Anak Usaha IMPC Jadikan Limbah Plastik Bernyawa Baru
Dedi juga menambahkan bahwa sebagian dana yang disebut-sebut bukan milik kas daerah langsung, melainkan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan pengelolaan tersendiri.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik dan kemungkinan akan berlanjut hingga hasil audit resmi dari BPK keluar.***
Artikel Terkait
Uang Ada, Pembangunan Seret! Purbaya Sentil Pemda yang Biarkan Anggaran Tidur di Bank
Panas! Purbaya vs Dedi Mulyadi Soal Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar Mengendap
Drama Baru APBD Jabar Rp4,17 Triliun: Siapa yang Ngibul, Purbaya atau Dedi?
Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri, Bongkar Fakta di Balik Isu Dana Rp4,1 T Mengendap
Purbaya Sebut Ada Jual-Beli Jabatan di Daerah, Bekasi Jadi Sorotan
Misteri Rp4,1 Triliun APBD Jabar: Dedi Mulyadi Temukan Perbedaan Laporan BI dan Kemendagri