Bahlil Sindir SPBU Swasta soal Etanol: Jangan Memaksakan Kehendak, Belajar dari Amerika dan India!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:05 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memaparkan strategi pengurangan impor bensin melalui kebijakan campuran etanol (E10–E20) di Jakarta, 28 Oktober 2025. (Instagram @kesdm)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memaparkan strategi pengurangan impor bensin melalui kebijakan campuran etanol (E10–E20) di Jakarta, 28 Oktober 2025. (Instagram @kesdm)

“Jangan swasta memaksakan kehendak. Apalagi SPBU-SPBU itu kan begitu,” katanya.

“Jangan dikira kita tidak paham. Seperti orang Papua bilang, adek kau baru mau tulis, kakak sudah baca,” ucapnya disambut tawa peserta.

Baca Juga: Lengkap di Satu Tempat! Mayapada Healthcare Buka Mayapada Medical Center Kuningan untuk Masyarakat Urban Jakarta

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kadar etanol 3,5 persen dalam base fuel masih sesuai regulasi.

“Etanol diperbolehkan hingga 20 persen. Kandungan 3,5 persen masih wajar, tapi membuat beberapa SPBU swasta tak melanjutkan pembelian,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR, 1 Oktober 2025.

Pemerintah menargetkan implementasi bensin E10 mulai tahun 2026, sebagai bagian dari transisi energi bersih sekaligus pengurangan impor BBM secara bertahap. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X