Skandal BBM Seret Nama Vale, Adaro, dan PAMA Muncul di Dakwaan, Pengamat Sebut Negara Bisa Tagih Selisih Harga

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di stasiun pengisian bahan bakar. Kasus dugaan penyimpangan harga BBM kini menyeret nama sejumlah perusahaan besar. (IST)
Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di stasiun pengisian bahan bakar. Kasus dugaan penyimpangan harga BBM kini menyeret nama sejumlah perusahaan besar. (IST)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mulai menyeret sejumlah perusahaan tambang besar.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum beberapa nama perusahaan industri seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Indonesia, dan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) yang disebut menikmati harga solar non-subsidi di bawah ketentuan pasar selama periode 2021–2023.

Baca Juga: Prabowo Geram: 1.000 BUMN Terlalu Banyak, Akan Saya Pangkas Jadi 200!

Namun, sejumlah pengamat menilai penyebutan nama-nama tersebut belum tentu menandakan adanya pelanggaran dari pihak pembeli.

Situasi ini lebih menunjukkan potensi kelalaian tata kelola dari pihak pemasok BBM.

Pengamat hukum Fernandes Raja Saor menjelaskan bahwa inti dakwaan terhadap Riva Siahaan adalah penetapan harga jual BBM oleh Patra Niaga yang terlalu rendah dari standar.

“Singkatnya, jaksa menuduh bahwa terdakwa menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan swasta dengan harga yang lebih murah dari harga jual minimum (bottom price) yang seharusnya, bahkan ada yang lebih rendah dari harga pokok produksi Pertamina Patra Niaga,” jelas Fernandes.

Baca Juga: Prabowo Terkejut! Pendapatan Nelayan Bisa Naik 100 Persen Gara-Gara Program Ini

Ia menegaskan, dalam rantai bisnis migas, pembeli tidak memiliki kendali atas perhitungan harga dasar dan hanya mengikuti penawaran resmi dari pemasok.

“Pembeli biasanya melakukan proses tender untuk mencari harga termurah. Selama ini, Patra Niaga memang selalu menawarkan harga paling rendah. Harga pokok produksi (HPP) dan bottom price bukan informasi publik, jadi wajar jika pembeli tidak mengetahui detailnya,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar diperkirakan mencapai Rp2,54 triliun.

Baca Juga: Prabowo Siapkan 2.000 Profesional Muda untuk Kerja di BUMN dan Swasta, Ini Syaratnya!

Dari jumlah itu, PT Adaro Indonesia disebut menerima selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, Vale Indonesia Rp62,1 miliar, dan PAMA sekitar Rp958 miliar.

Fernandes menilai, negara memiliki dasar hukum untuk menagih kekurangan bayar atau kelebihan manfaat dari perusahaan, tetapi pengembalian sebaiknya menggunakan perhitungan yang adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X