“Selama ini pembeli sudah menikmati harga yang lebih murah dari seharusnya. Jika tidak ada pengembalian, itu bisa dikategorikan sebagai unjust enrichment. Namun, jumlah yang dikembalikan sebaiknya tidak serta-merta mengacu pada HPP atau harga jual Pertamina. Idealnya, diperhitungkan selisih antara harga jual Patra Niaga dan harga pemasok lain dalam tender, jika memang ada yang lebih rendah,” paparnya.
Belum Ada Tersangka Korporasi
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan korporasi mana pun sebagai tersangka.
Baca Juga: PSSI Pecat Patrick Kluivert, Istana Desak Cari Pengganti Sebelum Terlambat
Dakwaan masih berfokus pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga, khususnya dalam proses penetapan harga dan evaluasi profitabilitas solar industri.
Fernandes mengingatkan agar pemberitaan publik tidak membentuk kesan adanya penyertaan kolektif.
“Masyarakat perlu memahami bahwa nama-nama perusahaan itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum ada bukti pidana, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di pasar saham atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” katanya.
Penyebutan nama-nama besar seperti Vale, Adaro, dan PAMA dalam dakwaan berpotensi menimbulkan tekanan sementara terhadap saham sektor tambang.
Beberapa analis memperkirakan hal itu bisa terjadi jika perusahaan tidak segera memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Fernandes, situasi ini justru dapat menjadi momentum bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi.
“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dalam audit investigatif, justru akan meningkatkan kredibilitas di mata investor,” ujarnya.
Baca Juga: Target 8 Persen Tak Mustahil, Rosan Roeslani Ungkap Jurus Jitu Dongkrak Ekonomi Nasional
Kasus Riva Siahaan membuka babak baru pengawasan terhadap bisnis energi nasional. Meskipun nama-nama besar tercantum dalam dakwaan, pengamat menegaskan belum ada indikasi pelanggaran hukum dari pihak pembeli.
Jika hasil audit menemukan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah dapat melakukan penagihan administratif tanpa menimbulkan kerusakan iklim investasi. ***
Artikel Terkait
Vale Indonesia, Zhejian Huayoau dan Ford Motor Teken MoU Kelola Pabrik Baterai EV
Pemerintah Dorong SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Atasi Kekosongan BBM
SPBU Swasta Batal Beli BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Alasan Utama
BBM Langka Lagi! SPBU Swasta Kompak Mundur dari Pertamina, Ini Biang Keroknya
Dua Dekade Janji Kosong Pertamina, Kilang Baru Tak Pernah Terwujud, Indonesia Kian Tergantung Impor BBM
BBM Kosong di SPBU Swasta, Bahlil Bantah Pemerintah Jadi Biang Kerok