Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan 71.893 rekening teridentifikasi sebagai rekening penipuan.
Baca Juga: RUU TNI Disetujui DPR, Menhan Tegaskan ke Depan Perjelas Batasan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan Rp129,1 miliar berhasil diblokir.
Pelaporan dan Pengaduan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang mengalami atau menemukan indikasi penipuan keuangan untuk segera melapor melalui:
- Website IASC: iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.