Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan 71.893 rekening teridentifikasi sebagai rekening penipuan.
Baca Juga: RUU TNI Disetujui DPR, Menhan Tegaskan ke Depan Perjelas Batasan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan Rp129,1 miliar berhasil diblokir.
Pelaporan dan Pengaduan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang mengalami atau menemukan indikasi penipuan keuangan untuk segera melapor melalui:
- Website IASC: iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 081 157 157 157
- Email: [email protected] atau [email protected]
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.
Artikel Terkait
Apa Hukuman Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Qoutex ?
Cegah Investasi Bodong, Bursa Efek Indonesia Ingin Literasi Pasar Modal Guru di Kalbar Kuat
OJK Ingin Anggota NU Paham Literasi Keuangan Hindari Investasi Bodong
3 Fakta Menohok Danantara, Prabowo Tak Ingin Lagi RI ‘Jual Murah’, Lembaga Investasi Ini Punya Aset di Atas Qatar dan Hong Kong
Rosan Roeslani Yakin Mampu Jalankan Tugas sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara, Ini Katanya 'Kita Berjalan Beriringan'
8 Leader Investasi WPONE Dilaporkan ke Polres Landak, Dugaan Penipuan Terungkap dan Ternyata ada PNS Juga Lho