RUU TNI Disetujui DPR, Menhan Tegaskan ke Depan Perjelas Batasan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 21 Maret 2025 | 11:58 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15.  (Dok. DPR RI )
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15.  (Dok. DPR RI )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR RI bertujuan memperjelas batasan bagi prajurit aktif dalam ranah jabatan sipil.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Vadel Badjideh Kirim Surat dari Penjara, Janji Pulang dan Beli Kucing untuk Keponakan

Sjafrie menekankan bahwa aturan baru ini akan mengatur mekanisme pelibatan prajurit TNI dalam tugas non-militer.

"RUU ini memperjelas batasan dan mekanisme keterlibatan prajurit TNI dalam tugas non-militer, dengan syarat harus terlebih dahulu meninggalkan status aktif atau pensiun," ujar Sjafrie.

Sebagai mantan perwira tinggi TNI, Sjafrie menegaskan bahwa TNI akan tetap menjaga profesionalisme sebagai tentara rakyat dan pejuang yang setia membela negara.

Ia juga menyoroti pentingnya transformasi TNI dalam menghadapi perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global.

Baca Juga: Keberadaan Kim Soo-hyun Terungkap, Orang Dekat Ungkap Kondisinya Usai Dikaitkan dengan Kim Sae-ron

"Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk bertahan menghadapi dinamika global dan menjaga kedaulatan negara," tambahnya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-15 resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beberapa poin penting dalam revisi ini meliputi:

* Kedudukan dan koordinasi TNI dalam pemerintahan
* Penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP)
* Aturan baru terkait jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif
* Perpanjangan masa dinas atau batas usia pensiun

Pengesahan ini menandai langkah baru dalam reformasi militer Indonesia guna memperkuat pertahanan negara secara profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X