PONTIANAKGLOBE.COM, NGABANG, LANDAK -- Kuasa hukum korban dugaan investasi ilegal WPONE resmi melaporkan delapan orang yang diduga sebagai leader dan mentor investasi tersebut ke Mapolres Landak pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Menurut Lipi, kuasa hukum para korban, delapan nama yang dilaporkan di antaranya RS, LS, FRG, TM, EY, RB, FY, dan FI.
Baca Juga: OJK Ingin Inklusi Keuangan di Jateng Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Beberapa di antara mereka diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Kami melaporkan mereka atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan banyak korban mengalami kerugian. Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian, dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan,” ujar Lipi kepada media.
Ia menjelaskan, para terlapor diduga menggunakan berbagai modus untuk menarik investasi dari masyarakat, termasuk dengan menjanjikan keuntungan besar dan mengendalikan rekening atas nama pihak lain untuk menerima setoran dari para korban.
Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan dokumen transaksi ke kepolisian, termasuk bukti transfer sejumlah uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Selain itu, ada pula blangko sales dari Anzon yang diberikan kepada korban dengan iming-iming bonus berupa mobil.
Baca Juga: OJK Ingin UMKM Naik Kelas Dengan Mengoptimalkan Pemasaran Digital
“Mereka mengadakan seminar, menyebarkan video dan foto di media sosial untuk meyakinkan calon investor. Ini adalah rangkaian kebohongan yang dirancang agar korban mau menyerahkan uangnya,” tambah Lipi.
Selain langkah pidana, Lipi menyebut pihaknya juga akan menempuh jalur perdata untuk memastikan hak para korban bisa dikembalikan.
“Kami juga telah bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas WPONE. Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi korban agar tidak lagi melakukan top-up atau terpengaruh oleh promosi di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Ini adalah modus penipuan,” tegasnya. ***
Artikel Terkait
Apa Hukuman Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Qoutex ?
Cegah Investasi Bodong, Bursa Efek Indonesia Ingin Literasi Pasar Modal Guru di Kalbar Kuat
OJK Ingin Anggota NU Paham Literasi Keuangan Hindari Investasi Bodong
Enam Dana Pensiun Resmi Ditutup OJK Tahun 2024, Begini Dampaknya bagi Peserta di Indonesia
Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ungkap Data Mengejutkan di Seminar Road to HPN 2025 PWI di Banjarmasin
Ribuan Member WPONE Landak Merugi, Dugaan Penipuan Dilaporkan ke Polda Kalbar