PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menjelang Idulfitri 1446 H, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (21/3), Satgas PASTI mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang marak terjadi, antara lain:
- Pinjaman online ilegal yang menawarkan pencairan cepat tanpa proses rumit.
- Investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phishing, yaitu teknik manipulasi untuk mendapatkan data pribadi korban melalui tautan mencurigakan.
- Impersonation, modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
- Lowongan kerja palsu, yang menarik korban dengan tawaran pekerjaan paruh waktu.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari penipuan, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar:
- Tidak mengklik tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak resmi.
- Berpikir rasional terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
- Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Memastikan legalitas perusahaan sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan.
Baca Juga: Ribuan Member WPONE Landak Merugi, Dugaan Penipuan Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah mengidentifikasi 508 entitas pinjaman online ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah tegas dilakukan dengan pemblokiran serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini.
Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.
Peringatan terhadap World Pay One (WPONE)
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai entitas ilegal World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan tidak berizin sejak 24 Januari 2025. Berdasarkan laporan, aktivitas WPONE masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Prabowo Disambut Meriah di Pabrik Sepatu Hoka dan Converse Batang, Pekerja Antusias!
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan WPONE adalah ilegal dan telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Menanggapi laporan intimidasi dan ancaman oleh debt collector pinjaman online ilegal, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah beroperasi sejak 22 November 2024. Pusat ini berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam menangani penipuan transaksi keuangan dengan cepat dan efektif.
Artikel Terkait
Apa Hukuman Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Qoutex ?
Cegah Investasi Bodong, Bursa Efek Indonesia Ingin Literasi Pasar Modal Guru di Kalbar Kuat
OJK Ingin Anggota NU Paham Literasi Keuangan Hindari Investasi Bodong
3 Fakta Menohok Danantara, Prabowo Tak Ingin Lagi RI ‘Jual Murah’, Lembaga Investasi Ini Punya Aset di Atas Qatar dan Hong Kong
Rosan Roeslani Yakin Mampu Jalankan Tugas sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara, Ini Katanya 'Kita Berjalan Beriringan'
8 Leader Investasi WPONE Dilaporkan ke Polres Landak, Dugaan Penipuan Terungkap dan Ternyata ada PNS Juga Lho