"Jadi terkait dengan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya," ujar Mustika.
Mustika juga menyebut bahwa laporan dari Panja Banggar pada 19 September 2023 menjadi dasar pertimbangan lain dalam kebijakan subsidi LPG 3 kg.
Transformasi ini akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama yang sudah dimulai sejak 1 Maret 2023, yakni pendataan penggunaan LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian atau Pertamina ke web atau aplikasi.
"Kemudian di dalam pelaksanaan pembelian LPG 3 kg ini, dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata di dalam sistem berbasis aplikasi dan sudah dimulai pada 1 Januari 2024. Namun demikian, untuk konsumen yang belum terdaftar, masih dimungkinkan untuk membeli LPG 3 kg dengan melakukan pendaftaran kepada penyalur atau pangkalan," tambahnya. ***