PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA - Pertamina dan Aparat Penegak Hukum, termasuk unsur TNI-POLRI, terus berkomitmen untuk bekerja sama dan secara independen mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, wilayah Jatimbalinus telah mencatat total 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Bayern Vs Galatasaray, Brace Harry Kane Bawa Die Roten ke 16 Besar
Dari jumlah tersebut, 27 kasus diungkap secara mandiri oleh POLRI, sedangkan 5 kasus diungkap melalui sinergi antara Pertamina, TNI, dan POLRI.
Modus operandi yang umumnya dijumpai adalah menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Liga Champions: Akhirnya Inter Milan Temani Real Sociedad Lolos Ke Fase Gugur
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, menegaskan bahwa Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas praktik tersebut.
Regulasi memberikan kewenangan terbatas pada mata rantai distribusi Pertamina hingga SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
"Faktor utama dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal ini menjadi wewenang POLRI berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana," ungkap Ahad.
Ahad menambahkan bahwa dari segi regulasi, Badan Pengatur Hilir Migas terus menyempurnakan aturan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Baca Juga: Dewan Pers Kritik Pemberitaan Perubahan Iklim Condong ke Pemerintah
"Solar dan konsumen non-kendaraan sudah diperketat, dan harapannya adalah kebijakan serupa akan diterapkan untuk konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas digunakan oleh kendaraan pribadi," tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan berbagai kasus penyalahgunaan BBM seperti Pertalite, solar, hingga elpiji bersubsidi.
Sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan yang melibatkan 31 polres di wilayah tersebut. Modus operandi melibatkan modifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali.
Sanksi diberikan kepada 58 SPBU dan 11 Agen LPG di wilayah Jatimbalinus oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Artikel Terkait
Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Presiden Jokowi Sebut Tanah Merah Kian Padat Tidak Bisa Ditinggali
Pertamina Mendampingi Anak-anak Korban Terbakar Depo Pertamina Plumpang Hilangkan Rasa Trauma
Depo Pertamina Plumpang, Menteri BUMN Memberhentikan Direktur Penunjang Dedi Sunardi Bisnis Secara Hormat
Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli Solar Subsidi Murah di SPBU Lewat Aplikasi MyPertamina
Pertamina dan Kemendag Teken Kerjasama Dorong UMKM Jadi Eksportir
Cara Daftar My Pertamina Subsidi Pertalite di Link subsiditepat.mypertamina.id
Berapa Harga Pertamax Green 95 yang Baru Dikenalkan Pertamina di Jakarta dan Surabaya ?
Presiden Jokowi Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pertamina dengan Otorita IKN
Kabar Gembira! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun pada 1 November 2023
Mengikuti Pertamina, Harga BBM Shell dan BP-AKR Juga Turun Harga