Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak Histeris di Kejari Serang, Tolak Ditahan Dijerat UU ITE Dito Mahendra
Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen.
Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.
"Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup," tegas Zulhas. ***