LPS Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi untuk Dorong UMKM di Kalteng Cerdas Kelola Keuangan Hingga Naik Kelas

photo author
Wilhelmus Triputra, Pontianak Globe
- Senin, 7 Juli 2025 | 19:32 WIB
LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, & Menengah (UMKM) di Kalteng. (LPS)
LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, & Menengah (UMKM) di Kalteng. (LPS)

PONTIANAKGLOBE.COM, PALANGKA RAYA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Tengah pada awal Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat tugas, fungsi LPS, serta keberadaan Kantor Perwakilan LPS II yang terletak di Surabaya kepada masyarakat dan para stakeholder di wilayah Kalimantan Tengah, terutama pelaku UMKM.

Kegiatan sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal SP., MSi, yang mengapresiasi inisiatif LPS dalam memberikan edukasi kepada pelaku UMKM. Dalam sambutannya, Samsul Rizal menyampaikan “Kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada UMKM juga penting untuk mendorong UMKM mengelola keuangan dengan lebih bijak dan aman agar dapat berkembang dan naik kelas”.

Sebanyak 100 orang pelaku UMKM yang berasal dari berbagai sektor usaha kecil yang ada di Kalimantan Tengah itu, begitu serius mengikuti sosialisasi yang berlangsung di Kota Palangka Raya tersebut. 

Rangkaian acara dimulai dengan sesi berbagi pengetahuan (sharing session) mengenai literasi keuangan dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan kelembagaan Kantor Perwakilan LPS II, Fitri Rosi Septiana. Pada salah satu materinya juga menyampaikan mengenai persyaratan penjaminan LPS yaitu Syarat 3T.

“Yaitu T pertama, Tercatat dalam Pembukuan Bank, kemudian T kedua Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan T ketiga Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Apabila syarat ini terpenuhi, LPS menjamin simpanan nasabah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).

Pada sesi kedua, terdapat materi mengenai pengelolaan keuangan yang disampaikan oleh Nina Amalia Sholiha dari Bank Mandiri KC Palangkaraya, Nina Amalia Sholiha dalam materinya menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan bisnis dan pentingnya mempersiapkan masa tidak produktif dengan menabung dan berinvestasi.

Sosialisasi edukasi LPS ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan literasi keuangan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan sekitarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilhelmus Triputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X