Komisi VII DPR RI Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Sritex
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak para karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat kepailitan akan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar pekerja terdampak mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.
“Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya terhadap lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Hendry menekankan bahwa ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Keputusan pailit ini juga menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
“Industri tekstil selama ini menjadi sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan kasus Sritex menjadi peringatan akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor yang melemahkan industri dalam negeri.
“Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.
Selain itu, Hendry mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar pekerja yang terdampak dapat terserap kembali di industri lain atau memiliki keterampilan baru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Sritex harus menjadi pelajaran penting agar sektor tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Mengenal Iwan Kurniawan Lukminto, Pemimpin Sritex yang Terpaksa PHK Ribuan Karyawan
PHK Massal di Sritex, 10.665 Karyawan Terdampak! Wamenaker Janji Pesangon dan Hapus Batasan Usia Kerja
Sritex Resmi Bangkrut, Kurator Akan Menguasai Aset Triliunan Rupiah
Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, PHK Massal dan Kepailitan Tak Terhindarkan
Sritex Bangkrut, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan yang Kena PHK? Ini Penjelasan Kurator
Aset Sritex dalam Kendali Kurator, Nasib Karyawan dan Pesangon Masih Menanti Kepastian