Karyawan Sritex Terancam Tak Mendapat THR Pasca-PHK, DPR RI Desak Perlindungan Hak Pekerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 4 Maret 2025 | 07:08 WIB
Para buruh Sritex yang di-PHK karena perusahaan garmen tersebut dinyatakan pailit oleh perusahaan. (Dok. Pontianak Globe)
Para buruh Sritex yang di-PHK karena perusahaan garmen tersebut dinyatakan pailit oleh perusahaan. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Baca Juga: Misa Requiem untuk Alm. Mateus Rohnedy (Gouw Nguan Eng)

Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai tidak tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025) sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Nihayatul meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

“Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak memiliki dana untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini tidak boleh terjadi pada sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” tegasnya.

Baca Juga: Selamat Jalan, Pak Mateus: Kisah Pengabdian Seorang Fotografer Rohani

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

“Kami akan memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan hak pekerja diprioritaskan dan pembayaran kompensasi tidak mengalami keterlambatan.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tegas Nihayatul.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendesak agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan segera tanpa penundaan yang merugikan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X