Cara Daftar IMEI Bea Cukai Untuk HP, Laptop dan Tablet Lengkap. Berapa Biaya Daftar IMEI di Bea Cukai ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 21 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi HP dan Laptop (Pixabay/6689062)
Ilustrasi HP dan Laptop (Pixabay/6689062)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadrikan cara daftar IMEI Bea Cukai untuk HP, laptop dan tablet secara lengkap di dalam artikel ini, Sobat Globe.

Sebagai informasi, alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya antara lain :

  • telepon seluler;
  • komputer genggam berbasis seluler; dan
  • komputer tablet berbasis seluler.

Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ?

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;

- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;

- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

- Tanggal kedatangan sarana pengangkut;

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;

- Jumlah perangkat telekomunikasi;

- Jenis perangkat telekomunikasi;

- Merek perangkat telekomunikasi;

- Tipe perangkat telekomunikasi; dan

- IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Cara Cek Imei iPhone atau iPad dan iPod Touch. Lengkap Nih Dengan Cara Lihat MEID, Nomor Seri, CDN dan ICCID

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X