Cara Daftar NUPTK Online di vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 10 Juli 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi guru. (Pixabay/jerrykimbrell10)
Ilustrasi guru. (Pixabay/jerrykimbrell10)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan cara daftar NUPTK online melalui panduan lengkapnya di dalam artikel ini.

Tak hanya itu, ada juga informasi mengenai syarat dan dokumen pengajuan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan, Guru Honorer Sekolah, Guru CPNS/PNS dan Guru Tetap Yayasan.

Dilansir laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Online Rujukan BPJS ke Rumah Sakit Melalui Antrean Online

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Berikut ini panduan cara daftar NUPTK online :
  • Akses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Masuk / login dengan akun dapodik sekolah.
  • Klik “Pengajuan NUPTK” maka disana akan muncul nama-nama di daftar calon penerima NUPTK.
  • Setelah itu, operator dapodik akan mengklik “Ajukan NUPTK.”
  • Operator dapodik memasukkan dan mengunggah file pdf yang merupakan hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1.
  • Setelah diunggah klik “Ajukan.”
  • Pengajuan NUPTK tersebut dapat dipantau melalui laman yang sama dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.” Di sana akan tampak statusnya apakah NUPTK telah terbit maupun ditolak. Apabila NUPTK telah terbit, maka akan muncul notifikasi “NUPTK TERBIT” dan apabila diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Syarat NUPTK Tenaga Kependidikan

Berikut ini syarat dan dokumen pengajuan NUPTK bagi tenaga kependidikan :
  • Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.
  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  • Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  • Scan KTP
  • Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1
  • Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.

Syarat NUPTK Guru Honorer Sekolah

Berikut ini syarat dan dokumen pengajuan NUPTK guru honorer sekolah :
  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  • Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

Syarat NUPTK Guru Tetap Yayasan (GTY)

Berikut ini syarat dan dokumen pengajuan NUPTK guru tetap yayasan :
  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
  • Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.
  • Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.
  • Scan ijazah S1 dalam format pdf, sebaiknya pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
  • SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.

Syarat Pengajuan NUPTK Guru CPNS / PNS

Berikut ini syarat dan dokumen pengajuan NUPTK guru CPNS / PNS :
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1, format pdf.
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: gtk.data.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X