Panduan Lengkap Mengatasi Masalah ATM Bank Jateng, Mulai ATM Tertelan, Hilang, atau Terblokir

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:33 WIB

2. Kartu ATM Nasabah Hilang

Jika kartu ATM hilang, nasabah bisa memblokirnya sementara melalui Kantor Cabang Bank Jateng atau menghubungi Call Center 14066.

Baca Juga: Maman Abdurrahman Sambangi Kediaman Prabowo, Disebut sebagai Menteri UMKM

Nasabah harus memberikan data yang diperlukan sesuai sistem Bank.

Untuk pembuatan kartu baru, nasabah harus membawa buku tabungan, KTP asli, surat kehilangan dari kepolisian, serta surat pengantar dari Bendahara Gaji (khusus untuk tabungan Simpeda Hipprada).

3. ATM Terblokir

Jika kartu ATM terblokir karena salah memasukkan PIN, nasabah bisa mengurusnya di Kantor Cabang Bank Jateng dengan membawa buku tabungan, KTP asli, dan kartu ATM untuk reset PIN.


4. ATM Tidak Dapat Digunakan

Jika kartu ATM tidak dapat digunakan, nasabah bisa memeriksa apakah ada permohonan pemblokiran sebelumnya, kesalahan PIN, atau kerusakan fisik kartu.

Jika tidak ada masalah tersebut, nasabah bisa mengecek status kartu di Kantor Cabang Bank Jateng.


5. Penggantian Kartu ATM Tidak Dapat Diwakilkan

Penggantian kartu ATM hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: AHM Perkenalkan Honda ICON e dan CUV e, Menjdi Solusi Sepeda Motor Listrik Inovatif untuk Masa Depan


6. Cara Blokir ATM/BPD Card

Untuk memblokir kartu ATM sementara, nasabah bisa menghubungi Call Center Bank Jateng di 14066.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Bankjateng.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X