religi

Dear Capres, Ini Masukan untuk Pencegahan Ekstremisme dari INFID dan IRE

Kamis, 7 Desember 2023 | 10:23 WIB
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Institute for Research and Empowerment (IRE) merilis hasil penelitian tentang Capaian dan Keberlanjutan Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024. (Pontianak Globe/Dok. IRE & INFID.)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Institute for Research and Empowerment (IRE) merilis hasil penelitian tentang Capaian dan Keberlanjutan Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE).

Peluncuran ini dilakukan pada 5 Desember 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Kapal Pinisi, Warisan Budaya Dunia

RAN PE akan berakhir pada 2024 bertepatan dengan tahun pergantian Presiden RI.

Regulasi pencegahan dan penanganan ekstremisme dan terorisme ini dinilai mendesak menjadi agenda para Capres Cawapres.

Presiden mendatang penting untuk melanjutkan RAN PE sebagai langkah serius memerangi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Tugu Abel Tasman, Tempat Pendaki Ditemukan Tak Bernyawa Usai Gunung Marapi Erupsi

Direktur Eksekutif IRE, Dina Mariana, dalam rilis ke media menyebutkan kasus ekstremisme dan ekstremisme berbasis kekerasan menjadi tantangan serius dalam pembangunan di Indonesia. Pada 2022, Indeks Potensi Radikalisme berada pada skor 10.

Angka ini memang menunjukkan tren positif dibanding 2020 dengan skor 12,2 (turun 2,2%).

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Yesa, Bocah Sandai Ketapang yang Dianiaya Orang Tua hingga Meninggal

Namun Indeks 2022 itu nyatanya menunjukkan tantangan lain: perempuan, orang muda, dan mereka yang banyak terpapar internet merupakan kelompok berisiko tinggi (BNPT, 2022).

Salah satu upaya Pemerintah mengatasi tantangan ekstremisme adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.

Baca Juga: Cara Menentukan Ras Anjing Peliharaan Anda

Aturan ini berisi aksi-aksi yang dibagi dalam tiga pilar: 1) Pilar Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi); 2) Pilar Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan 3) Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. RAN PE didesain dengan pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (whole of government and whole of society approach).

Dina Mariana menambahkan, pada kurun tiga tahun implementasi RAN PE, ada cukup banyak agenda aksi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) dengan dinamika dan tantangan beragam.

Halaman:

Tags

Terkini