PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Institute for Research and Empowerment (IRE) merilis hasil penelitian tentang Capaian dan Keberlanjutan Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE).
Peluncuran ini dilakukan pada 5 Desember 2023 di Jakarta.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Kapal Pinisi, Warisan Budaya Dunia
RAN PE akan berakhir pada 2024 bertepatan dengan tahun pergantian Presiden RI.
Regulasi pencegahan dan penanganan ekstremisme dan terorisme ini dinilai mendesak menjadi agenda para Capres Cawapres.
Presiden mendatang penting untuk melanjutkan RAN PE sebagai langkah serius memerangi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Direktur Eksekutif IRE, Dina Mariana, dalam rilis ke media menyebutkan kasus ekstremisme dan ekstremisme berbasis kekerasan menjadi tantangan serius dalam pembangunan di Indonesia. Pada 2022, Indeks Potensi Radikalisme berada pada skor 10.
Angka ini memang menunjukkan tren positif dibanding 2020 dengan skor 12,2 (turun 2,2%).
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Yesa, Bocah Sandai Ketapang yang Dianiaya Orang Tua hingga Meninggal
Namun Indeks 2022 itu nyatanya menunjukkan tantangan lain: perempuan, orang muda, dan mereka yang banyak terpapar internet merupakan kelompok berisiko tinggi (BNPT, 2022).
Salah satu upaya Pemerintah mengatasi tantangan ekstremisme adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.
Baca Juga: Cara Menentukan Ras Anjing Peliharaan Anda
Aturan ini berisi aksi-aksi yang dibagi dalam tiga pilar: 1) Pilar Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi); 2) Pilar Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan 3) Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. RAN PE didesain dengan pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (whole of government and whole of society approach).
Dina Mariana menambahkan, pada kurun tiga tahun implementasi RAN PE, ada cukup banyak agenda aksi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) dengan dinamika dan tantangan beragam.
Artikel Terkait
Wanita Bercadar Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres, Kapolda Metro Menilai Bukan Teror
Dua Anggota Polda Lampung Dicokok Densus 88 karena Terlibat Aksi Teroris. Berikut Fakta dan Kronologis Awal
Antisipasi Aksi Terorisme Selama Natal dan Tahun Baru, Begini Upaya yang Dilakukan Aparat Kepolisian
Rumah Terduga Teroris ISIS di Sleman Yogyakarta Digerebek Polisi, Dua Bom Rakitan Berhasil Diledakkan
Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Sambas Provinsi Kalbar, Begini Kesehariannya
Densus 88 Mengamankan Terduga Teroris Jaringan ISIS di Sambas, Begini Peran Terduga
Sinopsis Film 13 Bom di Jakarta, Kisah Teror Bom Jakarta yang Menegangkan, Baca Sebelum Kamu Menonton