PONTIANAKGLOBE.COM| Apa dan mengapa ada perkawinan? Bagimana esensi perkawinan itu? Apa yang ada dalam benak kita saat terdengar kata perceraian? Bagaimana perjuangan cinta yang sudah dirajut tercerai-berai-kan karena sesuatu hal yang mungkin diluar dari kendali?
Di tengah derasnya arus modernisasi dan tantangan yang semakin kompleks dalam kehidupan perkawinan, perceraian menjadi masalah yang sering muncul. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengalami 463.654 kasus perceraian.
Walaupun angka ini turun 10,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menunjukkan betapa rapuhnya institusi perkawinan di tengah perubahan sosial dan budaya yang terjadi.
Pastor Pionius Hendi, OFMCap, dalam homilinya yang dipublikasikan pada Renungan Mingguan Kapusin Pontianak, memberikan sejumlah refleksi mendalam terkait hal ini, khususnya dalam konteks bacaan Injil yang dibacakan pada Minggu Biasa ke-27.
Ia mengajak umat Kristen, khususnya mereka yang tengah menghadapi masalah dalam kehidupan perkawinan, untuk kembali kepada dasar-dasar keimanan yang diajarkan oleh Tuhan Yesus Kristus dan Gereja Katolik.
Institusi Ilahi
Pastor Pionius membuka homilinya dengan mengingatkan jemaat bahwa perkawinan bukanlah sekadar kontrak sosial antara dua individu, melainkan suatu institusi yang dirancang oleh Allah sendiri sejak awal penciptaan.
Hal ini didasarkan pada Kitab Kejadian bab 2 ayat 18-24, di mana Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam untuk menjadi penolong baginya. Kehadiran seorang penolong merupakan anugerah terbesar dari Allah kepada manusia, yang menjadikan perkawinan antara pria dan wanita sebagai sesuatu yang suci dan unik di mata Allah.
Pastor Pionius juga menegaskan bahwa Gereja Katolik, sejak awal, mengajarkan tiga ciri utama dalam perkawinan, yaitu: kesatuan (unitas), kekal (indissolubilis), dan terbuka terhadap kehidupan (fekunditas). Ketiga aspek ini bukan hanya sekadar nilai-nilai sosial, tetapi juga merupakan anugerah yang berasal dari Allah sendiri.
Kesatuan (Unitas) – Perkawinan adalah kesatuan antara satu pria dan satu wanita. Keduanya dipersatukan tidak hanya untuk waktu sementara, melainkan untuk seumur hidup mereka. Oleh karena itu, perkawinan Katolik tidak bisa diakhiri kecuali oleh kematian.
Kekal (Indissolubilis) – Sejak awal, perkawinan dimaksudkan untuk bersifat kekal. Tidak ada kuasa manusia yang bisa memisahkan apa yang telah dipersatukan oleh Allah, sebagaimana diajarkan oleh Tuhan Yesus dalam Injil Markus.
Terbuka terhadap Kehidupan (Fekunditas) – Perkawinan juga harus terbuka terhadap kehidupan. Anak-anak merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Allah kepada manusia, dan setiap pasangan dipanggil untuk menerima dan merawat kehidupan yang lahir dari persekutuan cinta mereka.
Dengan pemahaman ini, Pastor Pionius mengajak umat untuk melihat bahwa perkawinan bukanlah hal yang dapat diputuskan begitu saja ketika menghadapi masalah. Sebaliknya, perkawinan adalah panggilan yang suci dan membutuhkan komitmen yang mendalam serta kesetiaan yang kokoh.
Tantangan Perkawinan di Zaman Postmodern