Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Ramah Disabilitas Imigrasi Ngurah Rai
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih terus berlangsung.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, jumlah pastinya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***