“Selama tiga bulan nanti kami akan melaporkan dan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh. Keputusannya tetap di tangan Presiden,” kata Jimly.
Baca Juga: 32 Tahun Setelah Gugur, Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional
Adapun Komisi Reformasi Internal Polri beranggotakan 52 perwira tinggi di bawah pimpinan Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.
Sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, serta satu tokoh perempuan yang akan segera diumumkan.***