“Opsi pertama menjadwalkan ulang, dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.
“Yang kedua, memilih refund kami menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum menyelesaikannya,” sambungnya.
Baca Juga: Usai Ngaku Main Judol dan Bawa Wanita ke Dapur MBG, Abriadi Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan Dana
Pernyataan mengenai pengembalian dana dalam jangka waktu dua tahun itu langsung memicu reaksi keras dari para calon jemaah yang hadir. Sorakan terdengar saat ASF menjelaskan skema refund tersebut.
“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.
Atas kasus tersebut, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.***
Artikel Terkait
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
UU Baru Umrah Mandiri Disahkan, Pemerintah Janji Tak Biarkan Travel Tumbang
Di Balik Payung Hukum Umrah Mandiri, Ada Ancaman Rp2 Miliar Bagi Pelaku Ilegal
Baru Ngaku Tak Mampu Tangani Bencana, Bupati Aceh Selatan Malah Umrah
Viral Umrah Bupati Aceh Selatan ditengah Bencana: DPR Minta Kemendagri Usut Izin Keberangkatan
Heboh Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir Bandang dTerjadi, Pemerintah Siapkan Sanksi Berat