KPK Bidik Aktor Baru dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB
Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)
Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

“Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2026).

Baca Juga: Misteri Kehamilan Santriwati Terungkap! Dugaan Kasus Asusila di Pesantren

“HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” sambungnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala balai di lingkungan Kemenhub untuk diperiksa sebagai saksi.

Kelima saksi itu yakni Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Iman Sukandar, serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.

KPK menduga sejumlah kepala balai tersebut berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk Harno Trimadi dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Rasisme Warnai Seleksi Paskibraka Sulsel 2026

KPK menyebut perkara korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek besar, di antaranya proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera, hingga proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X