Airlangga Sebut Kebijakan DHE Baru Bisa Perkuat Cadangan Devisa

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Mei 2026 | 20:07 WIB
Airlangga Hartarto  (Dok. Istimewa )
Airlangga Hartarto (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir menempatkan DHE di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai langkah memperkuat sistem keuangan nasional dan cadangan devisa Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan nasional dengan target kepatuhan penuh dari para eksportir.

Baca Juga: Ruang Artikula 1.0 Bongkar Hasil Belajar Mahasiswa Untan yang Jarang Diketahui Masyarakat

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan ketentuan retensi DHE yang wajib ditempatkan pada rekening khusus selama periode tertentu. Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sedangkan sektor non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan,” jelasnya.

Airlangga menegaskan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah, dari sebelumnya dapat mencapai 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tegas Airlangga.

Selain aturan DHE, pemerintah juga akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang akan berperan sebagai BUMN khusus ekspor.

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkapnya.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Selanjutnya, pemerintah berencana memperluas aturan itu ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.

“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Aseng Resmi Ditahan Kejagung, Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP Terbongkar, Berikut Fakta-fakta Menarik

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap ekspor dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X