PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus melanjutkan pembahasan terkait penerapan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa proses negosiasi belum sepenuhnya rampung dan masih memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perjanjian resmi antarnegara.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Purbaya Yudhi Sadewa, Dari Pasar Modal hingga Menteri Keuangan
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025), Airlangga menjelaskan bahwa tim negosiasi Indonesia saat ini berada di Washington untuk melanjutkan pembahasan.
“Tentu masih ada implementing agreement yang sedang dibicarakan, jadi tim sekarang berada di Washington,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, kesepakatan dagang ini merupakan upaya menjaga keseimbangan neraca perdagangan sesuai permintaan pemerintah AS.
Baca Juga: Kinerja LPS Triwulan I 2025 Jadi Modal Awal Purbaya Yudhi Sadewa di Kursi Menkeu
Karena itu, Indonesia juga perlu menyiapkan landasan hukum di dalam negeri.
“Masih ada persiapan, termasuk dimintakan peraturan dari Presiden,” katanya.
Menurut Airlangga, nilai perdagangan kedua negara telah mencapai tingkat tertentu, meski terdapat dinamika dalam beberapa angka.
Tidak semua produk memiliki nilai tetap, terutama komoditas yang tidak diproduksi di AS.
Sebelumnya, kedua negara telah menyepakati tarif sebesar 19 persen untuk Indonesia yang berlaku sejak 7 Agustus 2025.
Namun, tarif bagi sejumlah komoditas strategis masih dalam tahap negosiasi.
Baca Juga: IFG Symphony Choir Raih Emas di Festival Paduan Suara Internasional di IKN
Pembahasan tambahan kini mencakup rencana pembelian sejumlah produk asal AS, mulai dari minyak, gas, hingga pesawat Boeing.
Artikel Terkait
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya
Petugas Pajak Meninggal Dunia, Netizen Soroti Dugaan Kelelahan akibat Coretax
Disorot karena Tunggakan Pajak, Mobil Dedi Mulyadi Kini Berpelat Jawa Barat
Prabowo Tanggapi Langsung Keluhan Pajak Gaji Buruh, Janji Akan Kaji Ulang, Sebut Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak
Warga Lebih Mudah Bayar Segala Jenis Pajak Lewat Go Katan
DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Kontributor