PONTIANAKGLOBE.COM, BLITAR -- Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik di media sosial.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah unggahan akun Instagram @jkt.fess pada Sabtu (16/5/2026), menyebut ada 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang dosen senior di kampus tersebut.
Baca Juga: Ahmad Muzani Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf Personal, Publik Bereaksi
Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal maupun fisik, baik di ruang kelas, saat bimbingan skripsi, hingga melalui pesan pribadi kepada mahasiswi.
"Menurut pendamping korban dari PMII, para korban berasal dari angkatan 2022 hingga 2025," tulis unggahan tersebut.
Salah satu korban bahkan disebut sempat mengalami tindakan tidak pantas di dalam kelas.
Selain itu, muncul dugaan adanya ancaman terhadap korban yang mencoba melapor ke pihak kampus, sehingga sebagian mahasiswi mengaku takut mengikuti perkuliahan yang diampu dosen tersebut.
Buntut dari kasus ini, pihak kampus melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, mengatakan laporan awal terkait dugaan kasus tersebut diterima kampus pada 23 April 2026 dari seorang mahasiswa.
Menindaklanjuti laporan itu, kampus langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"Satgas melakukan penelusuran sejak awal dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun mengetahui kejadian tersebut," ujar Rudiyanto dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, Satgas Etik diketahui menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Achmad Syahri Ngaku Khilaf Usai Kepergok Main Game Saat Rapat
Rudiyanto menegaskan kampus telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, membimbing akademik dan skripsi, mendampingi kegiatan mahasiswa, hingga menggunakan fasilitas kampus.
Artikel Terkait
Adanya Pelecehan Seksual di KRL: Korban Sendiri Tangkap Pelaku
Oknum Kiai Jadi Tersangka, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Mantan Pengikut Bongkar Borok Kiai Pati, Dari Doktrin hingga Dugaan Pelecehan
Heboh KRL Kebayoran, Pelaku Pelecehan Ngumpet di Sela Peron
Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Oknum Kiai Akhirnya Ditangkap
Dugaan Korban Pelecehan Seksual Capai 50 Santriwati, Publik Geger