Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, meminta agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk alasan mengapa laporan disebut mandek selama dua tahun.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" kata Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Bisa Temui Lucky Hakim, Pendemo di Indramayu Luapkan Amarah dengan Lempar Ular
Saat ini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Oknum Kiai Tersangka Pencabulan Kabur, Polisi Bergerak
Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Oknum Kiai Akhirnya Ditangkap
Dugaan Korban Pelecehan Seksual Capai 50 Santriwati, Publik Geger
Ditangkap Polisi, Ashari Malah Ngaku Bukan Kiai
Polisi Ungkap Modus Oknum Kiai Cabul di Ponpes Pati
Laporan Korban Sempat Dicabut, Kasus Ponpes Pati Jadi Terhambat