Oknum Kiai Jadi Tersangka, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 3 Mei 2026 | 21:48 WIB
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Dok. Instagram/ekosuswanto_mbahto)
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Dok. Instagram/ekosuswanto_mbahto)

PONTIANAKGLOBE.COM, PATI -- Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan publik dan aksi massa.

Kasus yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo itu kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Pati. Polisi juga telah menetapkan oknum kiai tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Sekadar Hiburan, BAIK Film Fest Jadi Ruang Edukasi Anak

Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan warga dan massa mendatangi lokasi ponpes untuk menuntut keadilan bagi para korban. Jumlah korban bahkan disebut bisa mencapai 50 santriwati.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk bernada keras seperti “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek sex”, hingga “Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan”.

Perwakilan massa mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan.

“Usut tuntas tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum wajib segera mengusut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun,” ujar perwakilan aksi.

Massa juga meminta perlindungan penuh bagi para korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada delapan santriwati yang melapor, namun jumlah korban diduga jauh lebih banyak.

“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ujarnya.

Ia juga menyebut dugaan tindak pencabulan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.

Menurutnya, pelaku diduga memiliki modus dengan memanggil korban pada malam hari untuk menemaninya tidur. Jika menolak, korban diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Baca Juga: Dokter Internship Wafat, Beban Kerja 3 Bulan Tanpa Libur Disorot

“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, menyampaikan bahwa penanganan kasus saat ini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X