PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Aksi arogan di Jalan Kerto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang sempat viral di media sosial kini telah ditangani pihak kepolisian.
Pelaku berinisial NHF (23) telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyelidikan oleh Polsek Umbulharjo bersama Reskrim Polresta Yogyakarta. Video kejadian tersebut sebelumnya diunggah oleh korban melalui akun Instagram @mas__bayuuu pada Senin (30/3/2026), dan memicu perhatian luas dari warganet.
Baca Juga: Aksi Joget Saat Operasi Tuai Sorotan, RSUD Datu Beru Ambil Sikap
Akibat sikap emosionalnya dalam video, NHF bahkan dijuluki 'Duta Ngopo' oleh netizen karena berulang kali melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi kepada korban.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) dan langsung diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengklarifikasi pengakuan pelaku yang sempat menyebut dirinya pernah merasakan sel penjara. Hal itu dipastikan tidak benar.
“Jadi, kamu pernah atau belum pernah dihukum? Sampai pengadilan, sampai putusan? Tapi dalam video, kamu mengaku seperti itu?” ucap Ipda Anton saat menginterogasi pelaku dalam unggahan Polda Jogja pada Kamis (2/4/2026).
NHF mengakui bahwa pernyataan tersebut muncul karena emosi sesaat.
“Belum pernah (masuk). Di dalam video itu mungkin saya emosi, saya juga nggak tahu Pak kata-kata apa yang keluar. Iya (hanya mengaku-aku),” ujar NHF.
“Berarti saat itu hanya pengakuanmu saja mengatakan bahwa pernah dipenjara ya, di-sel?” imbuh Ipda Anton lagi.
Selain pelaku, ayah NHF yang turut berada di lokasi kejadian juga ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Hal ini menyusul sorotan warganet yang menilai keberadaannya turut memicu situasi memanas.
“Untuk orang tua terduga pelaku yang saat peristiwa berada di lokasi dan terekam dalam video, saat ini tengah dalam proses pengambilan keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Umbulharjo,” ungkapnya.
Di sisi lain, korban telah membagikan surat permintaan maaf dari pelaku yang ditandatangani di atas materai. Dalam surat tersebut, NHF berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyatakan tidak ada dendam di antara kedua pihak.
Meski demikian, korban tetap memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 30 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Kerto, Umbulharjo. Korban mengaku hampir tertabrak oleh pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm.
Artikel Terkait
Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta, Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Lebaran 2025 BMKG Ingatkan Risiko Tsunami di Yogyakarta, Ini Langkah Mitigasinya
Ikon Budaya Yogyakarta, Hamzah Sulaiman Meninggal Dunia, Begini Kisah Sosok di Balik House of Raminten dan Mirota Batik
Rachel Vennya Nikmati Liburan Seru di Yogyakarta dengan Sarapan Pemandangan Sungai Progo dan Coba Jemparingan
426 Siswa Dilaporkan Sakit Perut, BGN Evaluasi Keamanan Pangan MBG di Yogyakarta
Siang Bolong di Jalan Pramuka, Dugaan Pelecehan Anak Bikin Yogyakarta Geger