PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta bergerak cepat merespons setiap laporan yang masuk.
Baca Juga: BGN Bertindak, SPPG Pangauban Disuspend Usai Konten Joget Hendrik Irawan Tuai Kritik
Ia meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa aduan yang disampaikan melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja di daerah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, peran negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, khususnya ketika hak tersebut berpotensi tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, melainkan harus menghasilkan penyelesaian konkret agar pekerja mendapatkan haknya.
Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi, sehingga pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan.
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Ismail.
Baca Juga: Mobil Ringsek Usai Tabrak Pembatas, BYD M6 Berakhir di Kolam HI
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR dan segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu teguran dari pengawas.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Pekerja Lembur Tanpa Gaji. Kemenaker: Jika Terbukti Benar, Pengusaha Harus Diproses Hukum
Banyaknya Ormas Palak THR Jelang Idul Fitri, Sosiolog UGM Sebut Ketimpangan Sosial Makin Melebar
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Peran Imigrasi Jadi Sorotan
THR Pensiun 2026 Tersalurkan 97 Persen, TASPEN Pangkas Proses Administrasi Jadi 1 Hari
TASPEN Salurkan THR ke 3,2 Juta Pensiunan, Komisaris Pastikan Layanan di Makassar Prima
THR Tak Terduga: Momen Haru di Balik Ojol Lebaran