Kemnaker Tegas! Aduan THR Tak Boleh Mengendap, Pengawas Diminta Bergerak Cepat

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Dok. Istimewa )
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta bergerak cepat merespons setiap laporan yang masuk.

Baca Juga: BGN Bertindak, SPPG Pangauban Disuspend Usai Konten Joget Hendrik Irawan Tuai Kritik

Ia meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa aduan yang disampaikan melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja di daerah.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (25/3/2026). 

Menurutnya, peran negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, khususnya ketika hak tersebut berpotensi tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, melainkan harus menghasilkan penyelesaian konkret agar pekerja mendapatkan haknya.

Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi, sehingga pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan.

Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Ismail.

Baca Juga: Mobil Ringsek Usai Tabrak Pembatas, BYD M6 Berakhir di Kolam HI

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR dan segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu teguran dari pengawas.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X