PONTIANAKGLOBE -- Beredar video, seorang perempuan pekerja pabrik di Jawa Tengah (Jateng) membentak pria diduga merupakan atasan dari tempatnya bekerja tersebut.
Dari tayangan video yang beredar luas itu, dia mempertanyakan atasannya tidak memberikan upah lembur bekerja. Bukan mendapatkan penjelasan dengan wajar justru si atasan balik membentak dan mengusir perempuan keluar dari pabrik.
Perusahaan tersebut dilansir dari laman Kemaneker yaitu PT Sai APparel Industrie beralamat di Desa arjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara atas peristiwa tersebut yang langsung bergerak koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng untuk menerjunkan Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa langsung perisitaw tersebut.
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan Pengaas Ketenagakerjaan Jateng sedang mengumpulkan keterangan dan jika informasi tersebut benar bahwa karyawan lembur tidak dibayar upah maka Kemenaker mengambil sikat tegas.
"Haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas," kata Haiyani.
Sebagai informasi Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.102/MEN/VI/2003 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pada pasal 4 menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
Penjelasan pada pasal 8 ayat 1 bahwa perhitungan upah lembur didsarkan pada upah bulanan.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkapkan Bentrok Pekerja PT GNI Sulteng Dipicu Provokasi Ajakan Mogok Kerja
Pasca Bentrok, Menperin Agus Gumiwang Minta Pekerja GNI Terpenuhi K3L. Begini Kondisi Perusahaan