PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI --Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti dugaan inkonsistensi kebijakan yang dilakukan Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah timnya mengkaji sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.
"Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu," ungkapnya.
Baca Juga: Perahu Sound Horeg Tenggelam Saat Nyadran di Sidoarjo
Menurut Ance, dugaan inkonsistensi terlihat pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang diterbitkan pada 9 Juli 2012.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2012, Abdullah Azwar Anas juga mengeluarkan SK nomor 188/532/KEP/429.011/2012 yang berkaitan dengan IUP produksi PT Indo Multi Niaga sebagai perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/10/KEP/429.011/2010.
"Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 2 SK, yang pertama IUP Produksi yang dipegang oleh PT IMN sebagai perubahan SK no 10 yang pernah dikeluarkan era Bu Ratna sebagai Bupati Banyuwangi periode 2005-2010. Lalu yang kedua SK nomor 547 yang dipegang oleh PT BSI," ungkap Ance Prasetyo.
Ia menilai kejanggalan juga terdapat pada dasar hukum dalam SK nomor 547, yang menyebutkan permohonan pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri ESDM nomor 1453.K/29/MEM/2000.
Padahal, menurut hasil kajian kelompok tersebut, keputusan menteri tersebut tidak mengatur tentang pengalihan pemegang IUP OP.
"Dasar yang digunakan keputusan Menteri ESDM dalam pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, padahal hasil kajian tim kami, tidak ada satu ketentuan pun dalam keputusan itu yang mengatur tentang pengalihan atau pemindahan IUP OP," ungkapnya.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menyoroti SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang diterbitkan pada 28 September 2012, yang menyebutkan PT Alfa Suksesindo sebagai pemegang saham PT Bumi Suksesindo dengan kepemilikan 100 persen.
Dalam SK tersebut, disebutkan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012. Namun, Ance menyebut aturan tersebut justru memuat larangan pemindahan IUP kepada pihak lain.
Baca Juga: Tangkap Burung Cendet di Baluran, Kakek 75 Tahun Divonis Penjara
Ia juga mengacu pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Alfa Suksesindo yang tidak mencantumkan PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham.
"Kalau kita lihat pada AHU PT Alfa Suksesindo dengan nomor SK: AHU-44218.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012, dalam pengurus dan pemegang saham jumlahnya ada 10 pihak, akan tetapi tidak ada sama sekali tercantum nama PT IMN," kata Ance Prasetyo.
Artikel Terkait
WALHI Bongkar 639 Izin Perusahaan: Dari Tambang, Sawit, hingga Energi Bermasalah
Reklamasi Mangkrak, Negara Dianggap Tunduk pada Perusahaan Tambang
Banjir Meluas, Bahlil akan Telisik Peran Izin Tambang Lama yang Diterbitkan Pemda
Prabowo Tantang Mafia Lahan Sawit dan Tambang: Jangan Coba Main Belakang
Satgas PKH Tagih Rp2,34 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang, Hutan 4 Juta Hektare Direbut Kembali
Sawit Dicabut, Tambang Disegel: Negara Mulai Serius Benahi SDA