PONTIANAKGLOBE.COM, SITUBONDO -- Kisah Masir (75), seorang warga Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya harus menjalani hukuman penjara akibat kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Melalui unggahan akun Instagram @mountnesia pada Senin (9/2/2026), disebutkan bahwa Masir harus menjalani vonis dari Pengadilan Negeri Situbondo atas perbuatannya tersebut.
"Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi," demikian tertulis dalam postingan itu.
Baca Juga: Desa Sekumur Belum Pulih, Rumah Hancur dan Ladang Rusak
Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari kepada Masir karena menangkap burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
"Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran," terang postingan itu.
Kasus tersebut menuai perhatian publik, terlebih setelah diketahui alasan Masir menangkap burung bukan untuk hobi, melainkan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, Masir diketahui menangkap lima ekor burung cendet di kawasan taman nasional. Burung-burung tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp30.000 per ekor.
"(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Upaya sederhana untuk bertahan hidup itu kemudian berujung pada proses hukum. Dalam persidangan, Masir sempat menghadapi tuntutan dua tahun penjara, namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap postingan itu.
Baca Juga: Kebakaran Laundry di Bandung, Evakuasi Kakek dan Cucu Jadi Sorotan
Saat putusan dibacakan, Masir disebut tidak mampu menahan emosinya.
"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis postingan itu.
"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," tutupnya.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas Yu Hao di Kasus Tambang Emas 774 Kg, KY dan Aktivis Bereaksi Keras
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Kunjungi Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ternyata untuk Pastikan Hal Berikut Ini
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Resmi Tersangka! Kejagung Menang Telak di Pengadilan
Dari 10 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni, Paulus Andy Mursalim Menang Telak di Pengadilan Tinggi Pontianak
Sengketa Lahan 16,4 Hektare: Jusuf Kalla Tantang Mafia Tanah di Pengadilan