Tangkap Burung Cendet di Baluran, Kakek 75 Tahun Divonis Penjara

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:48 WIB
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran. (Dok. Instagram.com/@mountnesia)
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran. (Dok. Instagram.com/@mountnesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, SITUBONDO -- Kisah Masir (75), seorang warga Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya harus menjalani hukuman penjara akibat kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Melalui unggahan akun Instagram @mountnesia pada Senin (9/2/2026), disebutkan bahwa Masir harus menjalani vonis dari Pengadilan Negeri Situbondo atas perbuatannya tersebut.

"Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi," demikian tertulis dalam postingan itu.

Baca Juga: Desa Sekumur Belum Pulih, Rumah Hancur dan Ladang Rusak

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari kepada Masir karena menangkap burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

"Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran," terang postingan itu.

Kasus tersebut menuai perhatian publik, terlebih setelah diketahui alasan Masir menangkap burung bukan untuk hobi, melainkan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebelumnya, Masir diketahui menangkap lima ekor burung cendet di kawasan taman nasional. Burung-burung tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp30.000 per ekor.

"(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Upaya sederhana untuk bertahan hidup itu kemudian berujung pada proses hukum. Dalam persidangan, Masir sempat menghadapi tuntutan dua tahun penjara, namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap postingan itu.

Baca Juga: Kebakaran Laundry di Bandung, Evakuasi Kakek dan Cucu Jadi Sorotan

Saat putusan dibacakan, Masir disebut tidak mampu menahan emosinya.

"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis postingan itu.

"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X