Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan dengan melihat usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang ekonomi Masir sebagai terdakwa.***
Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan dengan melihat usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang ekonomi Masir sebagai terdakwa.***
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas Yu Hao di Kasus Tambang Emas 774 Kg, KY dan Aktivis Bereaksi Keras
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Kunjungi Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ternyata untuk Pastikan Hal Berikut Ini
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Resmi Tersangka! Kejagung Menang Telak di Pengadilan
Dari 10 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni, Paulus Andy Mursalim Menang Telak di Pengadilan Tinggi Pontianak
Sengketa Lahan 16,4 Hektare: Jusuf Kalla Tantang Mafia Tanah di Pengadilan