PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus penjual es gabus bernama Sudrajat yang sempat dituduh menggunakan bahan spons dalam dagangannya menjadi perhatian luas masyarakat. Tuduhan tersebut sempat menyeret oknum Polri dan TNI yang dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum ada kepastian fakta.
Persoalan itu akhirnya diselesaikan secara damai setelah pihak Polri dan TNI menyampaikan permintaan maaf kepada Sudrajat karena tuduhan penggunaan spons tidak terbukti.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Minta Maaf Usai Polemik LinkedIn OpenToWork
Peristiwa tersebut kemudian memicu diskusi publik tentang cara penegakan hukum dan respons aparat terhadap kasus yang viral di masyarakat.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut menyoroti situasi tersebut. Ia menilai Polri saat ini sedang berada dalam sorotan tajam masyarakat.
"Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube pribadinya Mahfud MD Official, pada Rabu (4/2/2026).
Mahfud juga menyinggung kasus lain di Sleman yang melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang membela istrinya dari penjambret dan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Kapolres Sleman Edy Setyanto ikut menjadi sorotan karena keputusan hukum yang diambil dalam kasus tersebut dinilai keliru.
Belakangan, status tersangka terhadap Hogi dicabut setelah muncul berbagai pembelaan dari masyarakat dan lembaga negara, termasuk DPR RI yang mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Mahfud menilai polemik tersebut menunjukkan bahwa wacana reformasi Polri masih relevan dan mendesak untuk dibahas. Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, ia mengaku prihatin terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak rasional.
"Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi," ungkap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap peristiwa yang menyebabkan kematian dapat langsung dikategorikan sebagai pembunuhan.
Mahfud juga menyoroti fenomena penanganan kasus yang baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.
"Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan," terang Mahfud.
Dalam pembahasan reformasi Polri, Mahfud menyebut sejumlah isu penting seperti kekerasan aparat, pemerasan, hingga praktik jual-beli perkara yang menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir Hedonisme dan Pemerasan di Tubuh Polri
Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU
Mahfud MD: Banyak Janji, Sedikit Keberanian dalam Penegakan Hukum
Mahfud MD: Jika Teror Dibiarkan, Semua Bisa Jadi Korban
Candaan Pandji Disorot, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana
Mahfud MD: Lawakan Pandji Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama