Candaan Pandji Disorot, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 8 Januari 2026 | 20:28 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Dok. Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Dok. Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai materi stand up comedy terbarunya ramai diperbincangkan. Penampilan Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea bahkan menjadi salah satu tayangan terpopuler di platform Netflix sejak dirilis pada 27 Desember 2025. 

Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji melontarkan sejumlah candaan yang menyinggung tokoh-tokoh publik Tanah Air.

Mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga Raffi Ahmad menjadi sasaran satire sang komika. Tak hanya itu, kinerja kepolisian juga turut menjadi bahan candaan.

Baca Juga: Fahri Ibrochim: Di Aceh Tamiang, Solidaritas Mengalahkan Derita

Seiring viralnya pertunjukan tersebut, muncul anggapan bahwa materi stand up Pandji berpotensi mengandung unsur pidana, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa candaan Pandji tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” sambungnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji apabila sang komika suatu saat terseret persoalan hukum akibat materi lawakannya.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyinggung kekhawatiran publik terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Ia menyatakan setuju jika ketentuan tersebut diuji secara konstitusional.

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu materi Pandji dalam Mens Rea yang menuai perdebatan publik adalah candaan yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji melontarkan roasting terhadap ekspresi Gibran yang ia sebut tampak seperti orang mengantuk.

"Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar, ganteng ya. Anies, manis ya," kata Pandji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X