PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Isu kriminalisasi melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan menjelang pemberlakuannya pada awal 2026.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sejak awal menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama karena mekanisme pengawasan dinilai belum sepenuhnya terang dan implementasi hukum materiil di lapangan dikhawatirkan tidak konsisten.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menyampaikan bahwa sistem dalam KUHP baru telah dirancang untuk mempersempit ruang tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga: Beras Impor Tanpa Izin: Pemerintah Janjikan Aksi Keras, Tidak Ada Toleransi
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa kerangka hukum yang disusun memberikan kejelasan tafsir sekaligus mencegah pendekatan represif yang tidak berdasar.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen.
Dalam penjelasannya, Eddy menyoroti bahwa setiap bagian penting KUHP disertai anotasi atau catatan untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang. Menurutnya, langkah tersebut disusun untuk menjaga penerapan hukum tetap dalam koridor dan tidak diselewengkan.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Eddy menambahkan bahwa keberadaan penjelasan dan anotasi menjadi batas yang harus dipatuhi aparat, agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai prinsip yang disusun dalam KUHP baru.
Di sisi lain, ia merespons langsung kekhawatiran masyarakat sipil yang menilai aturan pelaksana masih menyisakan ruang abu-abu.
Eddy memastikan seluruh aturan turunan telah rampung, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan teknis implementasi KUHP.
“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.
Baca Juga: Demokrasi Menyimpang? Mahfud Minta Arah Negara Segera Diluruskan
Menurutnya, dua PP lainnya mengatur keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan.
Meski begitu, kritik dari kelompok advokasi tetap menguat, termasuk dari Komnas Perempuan yang menyoroti sejumlah perda yang dianggap masih memuat unsur kriminalisasi dan berpotensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.
Artikel Terkait
Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Selesai, Istrinya Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 KUHP
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle