Secara terpisah, Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 menyoroti 103 perda yang memuat sanksi kurungan dan dinilai multitafsir. Peraturan daerah tersebut disebut tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025.
Lembaga itu juga menggarisbawahi kekhawatiran publik terkait keberadaan perda mengenai kohabitasi yang tidak seluruhnya dijadikan delik aduan, sehingga dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga.
Hingga kini, pembahasan mengenai kemungkinan kriminalisasi dalam KUHP baru masih berlanjut di sejumlah kelompok masyarakat, terutama pada isu living law yang membuka kembali perdebatan soal batas kewenangan daerah dan perlindungan bagi kelompok rentan.***
Artikel Terkait
Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Selesai, Istrinya Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 KUHP
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle