Gugat Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Tri Setiawan Soroti Ketimpangan Jaminan Sosial Nasional

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 22 Januari 2026 | 15:29 WIB
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (Dok. YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (Dok. YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sorotan publik mengarah pada pengaduan Tri Setiawan, warga negara Indonesia sekaligus pemohon pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Pengaduan tersebut disampaikan Tri saat sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). 

Baca Juga: Fenomena Cuaca Ekstrem, Puting Beliung Hantam Pasar Karangpandan Karanganyar

Dalam kapasitasnya sebagai saksi pemohon, Tri menilai ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menciptakan ketimpangan serius dalam sistem jaminan sosial nasional.

“MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi,” tutur Tri.

“Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional,” sambungnya.

Menurut Tri, sebuah norma hukum patut dipertanyakan secara konstitusional apabila justru melahirkan hak istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial.

“Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli,” ujarnya.

“Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan,” tegas Tri.

Ia juga menyoroti bahwa jaminan pensiun bagi anggota DPR dinilai tidak sebanding dengan kontribusi nyata para legislator terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

“Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Baca Juga: Aksi Mandi Lumpur Kades Jenar Sragen Viral, Protes Jalan Rusak yang 24 Tahun Tak Pernah Diperbaiki Pemkab

Tri menambahkan, kebijakan pensiun tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak konstitusional warga negara atas kesejahteraan.

“Beberapa pihak menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan, justru digunakan untuk pensiun anggota legislatif,” jelas Tri.

“Itulah permohonan dari saya, berdasarkan fakta objektif yang saya alami dan observasi terhadap fenomena sosial, fiskal, dan konstitusional,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X