Gugat Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Tri Setiawan Soroti Ketimpangan Jaminan Sosial Nasional

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 22 Januari 2026 | 15:29 WIB
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (Dok. YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (Dok. YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)

Sebagai warga negara dan pembayar pajak, Tri mengaku merasakan langsung dampak kebijakan anggaran tersebut dan menilai adanya kerugian sosial yang timbul.

“Saya menyatakan, pemberian hak pensiun seumur hidup pada anggota DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 menciptakan ketimpangan nyata,” kata Tri.

“Terkhusus dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun di Indonesia,” tutupnya.

Dalam persidangan tersebut, Tri juga menyinggung ketimpangan sosial dengan merujuk pada lagu legendaris karya Iwan Fals tentang sosok guru sederhana yang mengabdi puluhan tahun, sebagai simbol kontras antara pengabdian panjang tenaga pendidik dan jabatan politik yang bersifat sementara namun memperoleh jaminan pensiun seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X