Ijazah Jokowi Dipamerkan, Roy Suryo: Belum Tentu Itu Ijazah

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 19 Desember 2025 | 21:44 WIB
Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi.  (Dok. YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. YouTube/Forum Keadilan TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara ini diajukan oleh Roy Suryo dan pihak lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam forum tersebut, selain pemohon, turut hadir tim kuasa hukum Jokowi. Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara tersebut.

“Saya tidak memeriksa, memang betul kami diperlihatkan (ijazah),” ujar Roy Suryo saat menjadi narasumber di podcast YouTube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga: Di Tengah Bencana, Pengungsi Aceh Tetap Utamakan Ibadah

Ia membantah narasi yang menyebut dirinya telah memastikan keaslian ijazah tersebut. Menurut Roy, pernyataan tersebut dikonstruksi secara keliru dan bahkan dikutip dari pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menilai dokumen akademik.

“Sudah dikonstruksi seolah-olah saya sudah mengamini itu, padahal tidak sama sekali,” tegasnya.

Roy menjelaskan, ijazah tersebut hanya ditunjukkan oleh penyidik dan tidak boleh disentuh apalagi diperiksa secara langsung. Ia juga menyinggung foto adik ipar Jokowi yang disebut-sebut mengantarkan ijazah ke Mabes Polri.

“Lembaran yang disebutnya ijazah, saya mengatakan ini belum tentu ijazah,” ucapnya.

Baca Juga: Klaim Kementerian PU: Bendungan Ciawi–Sukamahi Redam Banjir Jakarta 27 Persen

Ia menambahkan, dirinya tidak dapat memastikan ketebalan kertas maupun detail fisik lainnya. Roy juga menyoroti kualitas foto pada ijazah yang dinilai terlalu tajam dan kontras untuk hasil cetak era 1985.

“Foto terlalu amat sangat kontras, terlalu jelas, detail, sharp, untuk kualitas cetak di tahun 1985,” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penunjukan ijazah dilakukan atas persetujuan seluruh pihak dalam gelar perkara khusus tersebut. Roy Suryo sendiri tercatat sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara ini, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X