PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus memicu perdebatan di ruang publik. Regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik dari berbagai pihak, bahkan disebut-sebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer, Polisi Ungkap Modus Ayu Puspita
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kapolri telah lebih dulu berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum aturan itu diberlakukan.
“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Amir juga membantah tudingan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi maupun menabrak putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai narasi tersebut lebih bernuansa politis ketimbang didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif.
Menurut Amir, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menekankan bahwa putusan MK harus dipahami secara utuh dan sistematis, bukan dibaca secara terpisah-pisah.
“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, penerbitan regulasi internal di tubuh lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak melanggar prinsip konstitusional.
Amir menilai framing yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo adalah narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, dalam sistem presidensial, Kapolri berada langsung di bawah kendali Presiden.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Amir.
Baca Juga: Ekonomi Gelap 35 Persen, Hashim Djojohadikusumo Soroti Kegagalan Negara
Ia bahkan menduga polemik ini sengaja digulirkan untuk membangun kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan realitas yang ada.
Amir menilai perdebatan seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan tarik-menarik tafsir hukum dan kepentingan politik yang lebih luas.
Di satu sisi, terdapat kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara memerlukan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.
Artikel Terkait
Atlet Bisa Jadi ASN hingga TNI/Polri, Erick Thohir: Ini Permintaan Langsung Presiden
Polemik SIM Seumur Hidup, DPR Tantang Polri Lakukan Reformasi
Pengamat Bongkar Motif di Balik Tim Reformasi Internal Polri Bentukan Kapolri
Jeritan Suami di RS Polri: Menanti Anak, Pulang dengan Jenazah
Polri Tegaskan Transparansi Usut Pengeroyokan Maut Libatkan Anggota
Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU