Polri Tegaskan Transparansi Usut Pengeroyokan Maut Libatkan Anggota

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 14 Desember 2025 | 17:57 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata.  (Dok. Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok. Polri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tersebut terjadi di depan kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota aktif Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Penetapan status tersangka disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025). 

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Wisnu Andiko.

Baca Juga: Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

Ia merinci, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Seluruhnya merupakan personel Yanma Mabes Polri.

Brigjen Wisnu menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal pidana berat terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lebih berat apabila menimbulkan korban jiwa.

Selain diproses secara pidana, perbuatan keenam tersangka juga dinilai sebagai pelanggaran berat di lingkungan internal Polri.

“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran masuk ke dalam kategori pelanggaran berat,” tutupnya.

Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat BTN Didakwa Korupsi KUR, Dana Mengalir hingga ke Judi Online

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional, meskipun kasus tersebut melibatkan anggotanya sendiri.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” tegas Brigjen Wisnu Andiko.

Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X