Kemlu Ungkap Alasan Penangkapan 2 WNI oleh Otoritas Imigrasi AS usai Kerusuhan di Los Angeles, Ternyata Penyebab-nya Karena Hal Ini

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 13 Juni 2025 | 05:05 WIB
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS).  (Unsplash @JasunLeong)
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS). (Unsplash @JasunLeong)

PONTIANAKGLOBE.COM, LOS ANGELES -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi di Los Angeles (LA), California, menyusul operasi imigrasi oleh otoritas federal AS (Amerika Serikat).

Kerusuhan tersebut pecah pada Jumat, 6 Juni 2025, dipicu oleh operasi penegakan hukum keimigrasian di beberapa kawasan, termasuk Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.

Baca Juga: Momen Prabowo Lebih Baik Naikkan Gaji Hakim daripada Uang Dicuri Koruptor

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kericuhan.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari peristiwa tersebut.

“Demonstrasi yang awalnya damai berujung ricuh. Tapi sampai saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban langsung,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebagai informasi, gelombang aksi protes menentang kebijakan imigrasi AS kini telah meluas ke sejumlah negara bagian lain, termasuk New York, San Francisco, Chicago, dan Minnesota.

Di tengah situasi ini, muncul kabar tentang dua WNI yang ditangkap otoritas AS.

Menanggapi hal tersebut, Judha membenarkan bahwa dua warga Indonesia ditangkap dalam operasi imigrasi, namun menegaskan bahwa penangkapan itu tidak berkaitan dengan demonstrasi.

“Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tetapi karena pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Boeing di Ahmedabad Tambah Daftar Panjang Insiden Fatal Penerbangan India

Adapun dua WNI yang dimaksud adalah ESS (53), seorang perempuan yang berstatus imigran ilegal, serta CT (48), seorang laki-laki dengan catatan pelanggaran hukum terkait narkotika dan masuk ke AS secara tidak sah.

Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles telah berkoordinasi dengan keluarga keduanya dan mengupayakan akses kekonsuleran, sesuai persetujuan dari yang bersangkutan.

“Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi oleh perwakilan RI. Kami menghormati keputusan tersebut, tetapi tetap memantau dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan pengacara,” tegas Judha. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X