PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban Wedding Organizer yang dikelola Ayu Puspita. Langkah ini dilakukan seiring terus bertambahnya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam layanan pernikahan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, hingga Sabtu (13/12/2025), jumlah pengadu yang masuk mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp11,5 miliar.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kerusuhan Parkiran TMP Kalibata Berujung Penetapan Oknum Polisi
Ia menegaskan, posko pengaduan masih dibuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Ayu Puspita. Laporan dapat disampaikan melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya, Call Center 110 Polri, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” tegas Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan nilai kerugian para korban mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan terhadap Ayu Puspita dan seorang tersangka lain berinisial D. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 9 Desember 2025.
Menurutnya, tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya lantaran lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” ungkapnya.
Baca Juga: PascaBanjir Aceh Tamiang, Para Pengungsi Tidur di Bawah Terpal dan Puing
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial. Seorang rekan korban mengunggah cerita mengenai kegagalan layanan WO Ayu Puspita dalam sebuah acara pernikahan.
Artikel Terkait
Satgas PASTI Peringatkan Masyarakat soal Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, tentang WPONE Begini Fakta-nya
Satgas PASTI Peringatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Begini tentang WPONE
Disdukcapil Pontianak Ingatkan Warga Agar Waspada dengan Penipuan Aktivasi IKD
Fitur SATSPAM dari IM3, Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
Indonesia Darurat Scam! Penipuan Digital Kian Canggih, Kerugian Capai Triliunan
Barcode Ganda di SPBU: Celah Penipuan BBM yang Dibiarkan