Kerusuhan Parkiran TMP Kalibata Berujung Penetapan Oknum Polisi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 14 Desember 2025 | 17:47 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.  (Dok. Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Dok. Instagram.com/@mood.jakarta)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Linimasa media sosial diramaikan dengan kabar kerusuhan yang terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut bermula dari kasus penganiayaan yang melibatkan oknum mata elang di area parkir seberang TMP Kalibata.

Informasi itu mencuat setelah akun Instagram @mood.jakarta mengunggah kejadian tersebut pada Sabtu, (13/12/2025). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa keributan berawal dari pengeroyokan terhadap dua orang yang diduga berprofesi sebagai mata elang.

“Satu korban tewas di tempat, sedangkan satu lainnya mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit,” demikian tertulis dalam postingan tersebut.

“Informasi tersebut memicu kedatangan sekelompok massa yang diduga merupakan rekan atau kelompok dari para korban,” lanjut keterangan unggahan.

Baca Juga: PascaBanjir Aceh Tamiang, Para Pengungsi Tidur di Bawah Terpal dan Puing

Situasi semakin memanas menjelang malam. Massa yang diduga merupakan rekan korban berkumpul di sekitar lokasi kejadian, memicu ketegangan yang berujung aksi anarkis.

“Tenda PKL dirusak, kios digeruduk, dan sejumlah motor serta mobil dibakar. Polisi menemukan setidaknya 6 titik kebakaran,” tulis unggahan tersebut.

Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan dan penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku pengeroyokan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterkaitan antarperistiwa.

Perkembangan terbaru kasus ini diungkap secara resmi oleh Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

Enam personel tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Wisnu menegaskan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dua korban bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X