Kerusuhan Parkiran TMP Kalibata Berujung Penetapan Oknum Polisi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 14 Desember 2025 | 17:47 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.  (Dok. Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Dok. Instagram.com/@mood.jakarta)

Selain penganiayaan, polisi juga mencatat adanya aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi. Laporan resmi terkait peristiwa tersebut diterima Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Wisnu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Baca Juga: Bukan Figur Biasa, Ini Alasan Dedy Tabrani Dipercaya Pimpin BNNP Aceh

“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.

Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X