Selain penganiayaan, polisi juga mencatat adanya aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi. Laporan resmi terkait peristiwa tersebut diterima Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Wisnu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
Baca Juga: Bukan Figur Biasa, Ini Alasan Dedy Tabrani Dipercaya Pimpin BNNP Aceh
“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.***
Artikel Terkait
Timeline: Kerusuhan Besar di Stadion Sepak Bola Selama 40 Tahun Terakhir Menelan Banyak Korban Termasuk Malang
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Membuat Dunia Menangis. Barcelona hingga hingga Manchester United Ucapkan Duka
Presiden Arema Gilang Widya Pramana Menyesal dan Minta Maaf. Korban Kerusuhan Kanjuruhan Capai 448 Jiwa
Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023, Perjuangan Pekerja Bermula Dari Kerusuhan di Chicago Amerika Serikat
Kemlu Ungkap Alasan Penangkapan 2 WNI oleh Otoritas Imigrasi AS usai Kerusuhan di Los Angeles, Ternyata Penyebab-nya Karena Hal Ini
Misteri Dalang Kerusuhan Agustus 2025! Polisi Telusuri Aliran Dana, Hendropriyono Sebut Ada Aktor Asing